Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 25 Persen Pegawai Kantor Pemerintah DKI Masuk, Ada Positif Covid-19, Gedung Ditutup

Kantor pemerintahan hanya akan memperbolehkan maksimal 25 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk kantor.
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Bisnis.com, JAKARTA - Di masa PSBB dua pekan kedepan, Pemprov DKI menerapkan oembatasan jumlah pegawai ASN yang masuk kantor.

Kantor pemerintahan hanya akan memperbolehkan maksimal 25 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk kantor.

Kebijakan itu, sesuai dengan peraturan Menpan RB dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru

Aturan itu menyebutkan dimana untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori isiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Aturan itu juga menyebutkan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait pelayan publik mendasar lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait kebencanaan dan penegakaan hukum dan sektor lain.

"Di seluruh aktivitas pada lokasi ini bila ada yang positif harus dituutp paling sedikit 3 hari operasi," kata Anies dalam siaran eprs daring di Jakarta Minggu 13 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper