Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hanya 25 Persen Pegawai Kantor Pemerintah DKI Masuk, Ada Positif Covid-19, Gedung Ditutup

Kantor pemerintahan hanya akan memperbolehkan maksimal 25 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk kantor.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 13 September 2020  |  14:48 WIB
Hanya 25 Persen Pegawai Kantor Pemerintah DKI Masuk, Ada Positif Covid-19, Gedung Ditutup
Ilustrasi ASN

Bisnis.com, JAKARTA - Di masa PSBB dua pekan kedepan, Pemprov DKI menerapkan oembatasan jumlah pegawai ASN yang masuk kantor.

Kantor pemerintahan hanya akan memperbolehkan maksimal 25 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk kantor.

Kebijakan itu, sesuai dengan peraturan Menpan RB dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru

Aturan itu menyebutkan dimana untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori isiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Aturan itu juga menyebutkan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait pelayan publik mendasar lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait kebencanaan dan penegakaan hukum dan sektor lain.

"Di seluruh aktivitas pada lokasi ini bila ada yang positif harus dituutp paling sedikit 3 hari operasi," kata Anies dalam siaran eprs daring di Jakarta Minggu 13 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

coronavirus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top