Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Ingatkan Praktik Suap Ramai saat Perhelatan Pilkada

Pilkada 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya telah mengamati sekaligus memberikan 'warning' dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada serentak 2020.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Menurut Firli praktik suap menyuap sangat rentan terjadi di tengah gelaran pesta demokrasi ini. Menurut dia, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi dimana penyelenggara pemilu atau PNS dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Ketua KPK yang tengah menjalani proses sidang pelanggaran etik ini lewat keterangan resmi, Rabu (9/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa suap menyuap adalah perkara yang paling banyak ditangani KPK. Praktik itu, lanjut Firli, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

Berdasarkan data 2018 sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.

"Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta," kata Firli.

Untuk itu,kata Firli, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, dapat mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] atau alamat pos KPK," kata Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper