Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan postur transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran (TA) 2021 berjumlah Rp796,2 triliun.
Naik 4,2 persen dibandingkan perubahan APBN 2020 yang berdampak pandemi Covid-19.
Dari komponen anggaran tersebut, dana otonomi khusus (otsus) meningkat menjadi Rp19,9 triliun.
“Dana otsus ini untuk Papua dan Papua Barat serta Aceh sebesar Rp7,8 triliun yang naik 3,3 persen dari tahun 2020. Kemudian dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Rp4,3 triliun,” kata Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan DPD, Rabu (9/9/2020).
Sri menjelaskan bahwa transfer ke daerah terdiri atas dana perimbangan sebesar Rp689,4 triliun, dana insentif daerah Rp13,5 triliun, serta dana otonomi khusus (otsus) dan dana keistimewaan Yogyakarta Rp21,3 triliun.
Dana transfer umum berisikan dana bagi hasil sebesar Rp102,7 triliun dan dana alokasi umum Rp390,2 triliun, sedangkan dana insentif daerah berjumlah Rp13,5 triliun serta dana otsus dan dana keistimewaan Yogyakarta yang totalnya sebesar Rp21,3 triliun.
Sri menuturkan bahwa tujuan TKDD adalah sebagai peningkatan kontrol kualitas anggaran.
Selain itu mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
“Sebagai catatan dukungan pemerintah kepada daerah selain TKDD juga dilakukan melalui hibad daerah dan pinjaman daerah,” ucapnya.