Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Joko Tjandra Alirkan Dana ke Pinangki

Total uang yang telah dikeluarkan oleh Djoko Tjandra untuk mengurus hal tersebut sekitar US$500.000 atau setara dengan Rp7,4 miliar.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Joko Soegiharto Tjandra diduga memberikan uang sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari lewat beberapa pihak.

Penasihat Hukum Joko Soegiharto Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyebut Joko Tjandra diperkenalkan dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya melalui seorang pengusaha bernama Rahmat.

Kemudian, kata Susilo, Andi Irfan Jaya mengirim proposal kepada Joko Tjandra untuk mengurus perkaranya tersebut.

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya bertemu dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari yang mengaku memiliki tim dan bisa membantu Joko Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tidak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Andi Irfan Jaya kenal Pak Joko Tjandra itu dari Rahmat, temannya dulu itu kan. Kemudian ada komunikasi antara Joko Tjandra dengan Andi. Andi menawarkan proposal bantuan itu," kata Susilo usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020).

Dia menjelaskan total uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya untuk mengurus hal tersebut sekitar US$500.000 atau setara dengan Rp7,4 miliar. Tapi dia mengaku tidak mengetahui detail apakah uang tersebut diduga diberikan kepada atasan Pinangki atau tidak.

"Dia (Pinangki) bilangnya punya tim yang dapat mengurus fatwa MA dan PK itu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji. Dua orang tersangka itu adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku penerima dan Joko Tjandra selaku pemberi hadiah atau janji.

Sementara itu, Andi Irfan Jaya dan Rahmat hanya berstatus sebagai saksi hingga saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper