Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum Mahkamah Agung terkait rencana pembuatan fatwa MA untuk membatalkan eksekusi terpidana Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa pembuatan fatwa MA tidak mungkin hanya dilakukan oleh tersangka Djoko Soegiharto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Hari menyebutkan kemungkinan adanya campur tangan pihak lain yang membuat fatwa itu.
Namun, selain Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, Hari tidak mau berspekulasi siapa yang akan jadi tersangka baru dalam kasus tindak pidana gratifikasi tersebut.
Baca Juga
"Semua itu tergantung alat buktinya nanti, kita akan lihat seperti apa. Apakah ada persekongkolan nanti kita lihat yang jelas ini terkait dengan fatwa MA itu," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa fatwa MA tersebut direncanakan dibuat agar Joko Soegiharto Tjandra yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus cessie Bank Bali tidak dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Konspirasinya adalah agar tidak dieksekusi Jaksa dan akhirnya meminta fatwa ke MA, kira-kira seperti itu," kata Hari.