Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU No. 2 tahun 2020 : Resmi Ditarik, Din Syamsuddin Tak Bisa Lagi Ajukan Materi Serupa

Perkara pengujian konstitusionalitas UU No. 2/2020 yang diajukan oleh kubu mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin resmi diakhiri Mahkamah Konstitusi dengan pengucapan ketetapan.
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom

Bisnis.com, JAKARTA — Perkara pengujian konstitusionalitas UU No. 2/2020 yang diajukan oleh kubu mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin resmi diakhiri Mahkamah Konstitusi dengan pengucapan ketetapan.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Ketetapan MK No. 51/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Anwar menjelaskan bahwa pencabutan permohonan berdasarkan surat resmi kuasa hukum Din dkk pada 19 Agustus 2020. Konsekuensi dari pencabutan tersebut, MK mengingatkan konsistensi kubu Din untuk tidak memasukkan gugatan serupa.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar.

Din bersama dengan 63 tokoh dan badan hukum menggugat UU 2/2020 secara formil dan materiil. Beleid tersebut merupakan penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kendati telah menarik permohonan, kubu Din mengisyaratkan rencana menggugat kembali UU No. 2/2020. Salah satu pembeda dengan permohonan lama adalah formasi para penggugat.

“Meski kemarin dicabut, kami akan kembali mengajukan gugatan tersebut ke MK,” ujar Marwan Batubara, salah satu pemohon, ketika dikonfirmasi Bisnis.com secara terpisah.

Secara formil, kubu Din mendalilkan bahwa proses penerimaan dan persetujuan Perppu 1/2020 di DPR bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Seharusnya, persetujuan atau penolakan terhadap Perppu 1/2020 dilakukan pada masa sidang IV, bukan masa sidang III.

Selain pengujian formil, Din dkk menyoal Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1), angka (2), dan angka (3) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur pelonggaran defisit APBN melebihi 3% PDB hingga tahun anggaran 2022. Selain itu, para pemohon menggugat redefinisi ‘kerugian negara’ dan kekebalan pejabat negara atas tuntutan pidana, perdata, dan tata usaha negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 27. Terakhir, Pasal 28 yang berisi pembatalan norma-norma dalam 12 UU berbeda.

Din dkk sebenarnya juga menjadi penggugat Perppu 1/2020. Namun, permohonan mereka dimentahkan MK karena Perppu 1/2020 keburu disetujui sebagai UU oleh DPR pada 12 Mei.

Bedanya, kala itu Din hanya ditemani oleh 23 pemohon perorangan. Saat menggugat UU 2/2020, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut menghimpun 63 tokoh dan badan hukum.

Kendati kubu Din telah mencabut permohonan, bukan berarti gugatan UU 2/2020 berakhir di MK. Pasalnya, saat ini masih terdapat tujuh permohonan sejenis yang diajukan oleh sejumlah lembaga dan individu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper