Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PT PAL Indonesia Kembali Dipanggil KPK

Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010 - 2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012 - 2017.
Ilustrasi/Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh kembali dipanggil KPK sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007 - 2017.

Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010 - 2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012 - 2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Selain Budiman, KPK memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu tiga pensiunan TNI Angkatan Darat masing-masing Edi Martino, Mayjen TNI (Purn.) Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim.

Sebelumnya, saksi Budiman telah diperiksa KPK pada Rabu (12/8). Saat itu penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan dalam kasus PT DI.

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa di awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang totalnya mencapai  sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai, sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper