Bisnis.com, JAKARTA - Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bebas dari tuntutan melakukan TPPU.
Pada 16 Juli 2020 majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak berarti lembaganya sudah gagal membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.
"Belum bisa dikatakan KPK gagal dalam penerapan tindak pidana pencucian uang untuk kasus Wawan," kata Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Nawawi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Pada 16 Juli 2020 majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.
Majelis menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Namun majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 senilai sekitar Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
KPK sudah menyatakan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut.
"Kenapa belum gagal? KPK telah menyatakan upaya hukum banding, kami sudah meminta tim jaksa penuntut umum dalam perkara itu memaparkan kepada kami bagaimana kasus tersebut tapi sampai hari ini masih terkendala karena kami belum bisa memperoleh salinan putusan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata Nawawi.
Nawawi yang juga mantan Ketua Pengadilan Jakarta Timur sekaligus hakim tipikor itu mengaku sudah menghubungi koleganya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya sudah menghubungi Ketua PN Jakarta Pusat, kenapa begitu lama dikeluarkan salinan putusan ini padahal untuk membuat memori banding, kami perlu menelaah putusan dan butuh salinannya," kata Nawawi.
Ia yakin KPK tetap dapat menerapkan pasal TPPU pada kasus korupsi lain yang ditangani KPK.
"Kami mencoba untuk penerapan TPPU dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi, sekali lagi kami belum merasa gagal dalam penerapan TPPU kasus Wawan," kata Nawawi.
Dalam perkara Wawan, untuk dakwaan kedua, JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119.
Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut.
JPU KPK juga dinilai tidak melakukan pembuktian tindak pidana asal secara memadai dalam hal ini berdasarkan perhitungan BPK atau BPKP mengenai prosedur apa yang dilanggar dan penghitungan kerugian negara dari kontrak-kontrak yang didapat Wawan sehingga penuntut tidak melakukan pembuktian tindak pidana asal yang kuat.