Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana surat jalan palsu untuk membantu terpidana Djoko Soegiharto Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan bahwa ekspose perkara surat jalan palsu tersebut sudah dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi hingga saat ini.
"Sudah dimulai sejak jam 10.00 WIB tadi ekspose perkaranya," tuturnya, Jumat (14/8/2020).
Kendati demikian, Ferdy tidak mau berspekulasi apakah usai ekspose tersebut disusul penetapan tersangka atau tidak.
Dia memastikan pihaknya akan transparan dan tidak pandang bulu untuk mempidanakan siapapun yang diduga terlibat dalam perkara surat jalan palsu itu.
"Nantilah, kita tunggu saja hasilnya ya," katanya.
Baca Juga
Ekspose perkara surat jalan palsu tersebut sempat diundur.
Sebelumnya, tim penyidik berencana gelar pekara itu pada Rabu 12 Agustus 2020. Akhirnya, baru digelar pada Jumat, 14 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara surat jalan palsu tersebut, penyidik telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Joko Tjandra Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka.
Namun, untuk perkara gratifikasi penghapusan status red notice terpidana Djoko Tjandra, penyidik tidak kunjung menetapkan tersangka.