Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, KPK Ikut Polri Gelar Perkara Djoko Tjandra

Rencananya gelar perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra bakal digelar pada Jumat (14/8/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk pejabat di Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, Bareskrim Polri mengajak lembaga antirasuah untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut. KPK pun mengamini ajakan tersebut.

"Insya Allah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamid (13/8/2020).

Nawawi mengatakan rencananya gelar perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut bakal digelar pada Jumat (14/8/2020).

"Insya Allah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14 Agustus," kata Nawawi.

Nawawi juga mengapresiasi keterbukaan Bareskrim Polri dalam perkara Djoko Tjandra. Menurutnya, keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut tidak perlu diragukan.

"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi. Sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara DT yang begitu terbuka-transparan. Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara terkait aliran dana untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini sudah meningkatkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap untuk menghapus status red notice Joko Tjandra dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper