Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana gratifikasi atau suap terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke sejumlah pihak untuk menghapus status red notice.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan bahwa Bareskrim Polri dan KPK bisa melakukan kerja sama untuk investigasi aliran dana tersebut.
"Bila perlu KPK - Polri bisa investigasi bersama atau joint investigation dalam kasus ini," kata Listyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih jauh kapan kerja sama antara Bareskrim Polri dan KPK itu akan direalisasikan. Menurutnya, tim penyidik Bareskrim Polri terlebih dulu akan melakukan gelar (ekspose) perkara, setelah itu baru membuka peluang untuk kerja sama dengan KPK.
"Gelar perkaranya pekan ini, kita tunggu saja," kata Listyo.
Terkait perkara tersebut, tim penyidik juga sudah meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga
Status hukum perkara tersebut dinaikkan, setelah tim penyidik memeriksa terpidana Joko Tjandra secara intensif setelah ditangkap di Malaysia beberapa hari lalu.