Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra ke beberapa pihak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait aliran dana dari Djoko Tjandra ke beberapa pihak.
Kemudian, kata Argo, setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi langsung melakukan ekspose (gelar) perkara yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Dit Propam Polri dan Karo Wasidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Setelah dilakukan gelar perkara, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipidkor bahwa hasil pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 dinaikkan menjadi tahap penyidikan," tutur Argo, Kamis (6/8/2020).
Menurut Argo, status hukum perkara itu naik dari penyelidikan ke penyidikan untuk mencari pelaku yang menerima gratifikasi atau suap dari terpidana Djoko Tjandra.
"Tahap penyidikan ini adalah tahapan serangkaian penyidikan untuk mencari pelaku atau siapa yang melakukannya," kata Argo.