Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Didorong Proaktif Usut Dugaan Suap dalam Kasus Djoko Tjandra

Terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipakai KPK untuk mengambil alih kasus Tjoko Tjandra.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar masuk untuk mengusut sengkarut pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pelarian Djoko Tjandra hingga mudahnya yang bersangkutan untuk membuat sejumlah dokumen negara diduga merupakan suatu kejahatan yang terorganisir.

"Sepatutnya, KPK masuk tanpa perlu dipersilahkan tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Julius dalam sebuah diskusi, Rabu (5/8/2020).

Di sisi lain Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang diduga dibuat Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Choky mengatakan terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa dipakai KPK untuk mengambil alih kasus ini.

Menurut dia KPK bisa mengambil alih kasus ini bila menemukan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra dalam pembuatan surat yang memudahkannya keluar-masuk wilayah Indonesia.

Selain surat dari polisi, Choky menilai KPK dapat menerapkan pasal suap untuk penerbitan e-KTP untuk Djoko oleh Kelurahan Grogol Selatan dan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lebih lanjut Choky menilai KPK juga bisa menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur, pegawai negeri atau pegawai negeri sipil dapat dipidana apabila dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Itu bisa menjadi peluang KPK untuk menangani pemalsuan surat ini,” kata dia dalam diskusi yang sama.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Listyo, kerja sama dengan KPK dilakukan untuk memastikan apakah Brigjen Prasetijo Utomo bakal dijerat dengan pasal tambahan yaitu tindak pidana korupsi atau tidak. Pasalnya, Listyo mencurigai bahwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima aliran dana dari buronan Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Nanti kita lihat kemana saja aliran dana itu," kata Listyo, Senin (27/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper