Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundang oleh Badan Reserse Kriminal Polri untuk melakukan gelar perkara dugaan suap dalam penghapusan red notice terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu KPK akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Kendati demikian, Ali mengaku perlu mengecek terlebih dahulu apakah undangan gelar perkara dari Bereskrim terhadap lembaga antirasuah sudah diterima atau belum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus aliran dana untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
"Minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini sudah meningkatkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap untuk menghapus status red notice Joko Tjandra dari penyelidikan ke penyidikan.