Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka baru terkait kasus aliran dana dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke sejumlah pihak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pekan depan tim penyidik akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus aliran dana untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini sudah meningkatkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap untuk menghapus status red notice Joko Tjandra dari penyelidikan ke penyidikan.
Argo menjelaskan tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara ini. Belasan orang itu dimintai klarifikasi terkait perkara penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra itu.
Baca Juga
"Jadi, kita telusuri semua. Tentunya, penyidik juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Argo.
Sementara itu, pada hari ini Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik bakal menggali keterangan dari tersangka Anita Kolopaking pada pemeriksaan hari ini untuk mendalami peran lain tersangka selain sebagai penghubung.
"Memang kan ADK ini kunci selama ini hubungan antara Joko Tjandra dengan BJPPU. Semuanya melalui ADK, dia yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu itu," kata Awi, Jumat (7/8/2020).