Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Awasi Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri PTN

Ombudsman mencermati proses seleksi mandiri bagi calon mahasiswa baru yang diadakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Minggu (5/7/2020). Sebanyak 5.239 orang peserta mengikuti UTBK SBMPTN 2020 di Universitas Udayana yang dilaksanakan dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Minggu (5/7/2020). Sebanyak 5.239 orang peserta mengikuti UTBK SBMPTN 2020 di Universitas Udayana yang dilaksanakan dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman mencermati proses seleksi mandiri bagi calon mahasiswa baru yang diadakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), mengakibatkan pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak bisa dikembalikan.

Ahmad Suaedy, Anggota Ombudsman,  menyatakan pihaknya menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.

Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM). Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi Mandiri maksimum 30 persen.

Adapun SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN. Sementara, seleksi SBMPTN berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

"Seleksi Mandiri diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Hal ini yang kemudian dapat dijadikan strategi oleh PTN untuk menerima calon mahasiswa baru melalui proses seleksi mandiri dengan ketentuan tersebut," ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah pengumuman SBMPTN pertama keluar, lalu baru program Mandiri dan setelah itu internasional sehingga pembayaran dilakukan setelah keluar SBMPTN.

“Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” katanya.

Untuk itu, menurut Ahmad Suaedy, Ombudsman meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran tersebut.

“Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi-19 ini untuk ekspoitasi rakyat,” tegas Suaedy.

Menurutnya, pandemi Covid-19 ini telah berdampak bagi sebagian besar aktivitas masyarakat dan membuat perekonomian menjadi lesu.

“Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini,” terangnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.

Di samping itu, kata dia, lembaga advokasi administrasi itu juga menyarankan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan afirmasi bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau Perguruan Tinggi.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama dengan PTN disarankan memperluas kesempatan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper