Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pelecehan terjadi di kalangan Kepolisian RI. Kasat Reskrim Polres Selayar diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga orang Polwan.
Polri menyatakan akan menindak tegas oknum Kasat Reskrim Polres Selayar berinisial Iptu AM jika terbukti telah melakukan pelecehan terhadap tiga orang Polwan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tindakan tegas itu akan dijatuhkan kepada Iptu AM, jika hasil pemeriksaan Propam Polda Sulawesi Selatan membuktikan bahwa Iptu AM telah melakukan pelecehan.
Menurut Argo, Propam Polda Sulawesi Selatan kini tengah memeriksa Iptu AM secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan saksi terkait peristiwa pelecehan tersebut.
"Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami [Polri] tak mentolelir," tutur Argo dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2020).
Argo menjelaskan selama proses pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan, Iptu AM juga telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
Baca Juga
"Sudah diperiksa propam dan sementara sudah di nonaktifkan,” kata Argo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Iptu AM diduga telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas terhadap tiga orang Polwan saat melakukan tugas di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
"Sekarang ini sudah didalami baik oleh tim penyidik Reskrim maupun oleh Propam. Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah di nonaktifkan oleh Kapolres,” ujarnya.