Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Perpres untuk memberikan kepastian gaji bagi pemegang jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Teguh widjinarko, Plt deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengatakan salah satu dampak pengalihan jabatan administrasi ke fungsional adalah kekhawatiran penurunan gaji.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun aturan berupa Peraturan Presiden yang terkait dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak birokrasi.
"Dengan terbitnya perpres baru, kita bisa memiliki keyakinan dan kepastian terhadap penghasilan yang diperoleh masing-masing jabatan yang sudah beralih ke jabatan fungsional," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi, Selasa (11/8/2020) secara virtual.
Teguh mengungkapkan pihaknya juga mendapat bantuan dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) melalui surat yang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM guna mendesak percepatan proses harmonisasi aturan. Surat ini telah dikirim sejak 7 Agustus 2020.
Saat ini aturan tersebut masih di meja Kementerian Hukum dan HAM dan sedang menunggu jadwal rapat harmonisasi. "Saya kira ini bisa kita percepat karena sudah ada surat dari Kepala Setwapres," tuturnya.
Baca Juga
Berdasarkan data per 10 Agustus 2020, Kementerian PAN RB mencatat terdapat 73 instansi pusat yang sudah mengusulkan penyetaraan jabatan.
Dari jumlah tersebut, ada 52 instansi pusat yang sudah direkomendasikan melakukan penyetaraan jabatan. Sementara 21 lainnya dalam proses konfirmasi/verifikasi/validasi atau menunggu susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.
Adapun jumlah jabatan administrasi yang telah diusulkan untuk disetarakan ke jabatan fungsional mencapai 23.622 jabatan. Jumlah tersebut terdiri dari 12.080 jabatan eselon 4 diusulkan ke fungsional ahli muda, 4.013 jabatan eselon 3 ke ahli madya, dan 7.529 eselon 5 ke ahli pertama.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah telah menetapkan tenggat reformasi birokrasi hingga akhir Desember 2020. Hal itu sejalan dengan visi misi presiden dan wapres.
Sesuai dengan Perpres No.82/2020, sudah ada 18 kemnterian/lembaga dan komite telah dihapuskan.
Kementerian PAN RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara tengah mempersiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap II. Proses ini direncanakan pada akhir Agustus ini.