Bisnis.com, JAKARTA -- Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal peristiwa 98 yang menjadi polemik.
Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa peristiwa 98 itu tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Terkait hal ini, Yusril mengaku bahwa dirinya tidak menangkap dengan jelas soal pertanyaan awak media terkait peristiwa 98.
"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Dia menekankan, dirinya juga memahami soal isu-isu maupun kategori terkait pelanggaran HAM. Sebab, Yusril mengaku telah ikut merumuskan UU Pengadilan HAM.
"Tahun 98 itu saya ada di Jakarta, ada di sini, di tempat ini dan menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi dan pada awal-awal itu saya juga menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, eks Ketum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bakal melakukan pengkajian terkait rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM dan pernyataan pemerintah terdahulu soal peristiwa 98.
Nantinya, dia akan berkoordinasi juga dengan Natalius Pigai selaku Menteri HAM di kabinet merah-putih terkait dengan pengkajian tersebut.
"Tentu Pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk apa-apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh komnas HAM," pungkasnya.