Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa peristiwa 98 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Menurutnya, bahwa selama kurun dekade ke belakang Indonesia sudah tak lagi mengalami pelanggaran HAM berat. Bahkan, termasuk peristiwa 98 yang dibantah langsung oleh mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
“Enggak [98 bukan pelanggaran HAM berat]. Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengamini Indonesia masih mengalami beragam kejahatan yang termasuk sebagai pelanggaran HAM. Meski begitu, dia menekankan tidak semua bisa masuk dalam kategori berat
Yusril menjelaskan setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM. Namun, tidak semua kejahatan termasuk pelanggaran HAM berat.
Mantan Ketua Umum PBB pun mengaku bahwa sempat menghadapi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat saat menjabat menteri kehakiman dan HAM pada awal reformasi.
Baca Juga
Berbekal berbagai pengalaman, termasuk kala menjalani sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa selama tiga tahun dan membentuk pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional menurutnya Indonesia memang tak lagi menghadapi pelanggaran HAM berat.
"Jadi, sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, pada rezim Presiden Ke-7 RI Jokowi sebenarnya sudah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertama, penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998. Lalu kerusuhan 13-15 Mei 1998. Ketiga, penghilangan paksa 14 orang pada 1997-1998.