Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi PUPR: KPK Panggil Eks Legislator Hingga Dirut PT Windu Tunggal Utama

Mantan Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Purtanti bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti pada Senin (10/8/2020).

Dia diperiksa dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diketahui, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam kasus ini.

Damayanti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).

Selain Damayanti KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, dan Ibu Rumah Tangga bernama Desst Ariyanti Edwin. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Diketahui, Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Dia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper