Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk membenahi tata kelola layakan pekerja migran Indonesia, terutama terkait dengan permasalahan lantaran keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Selama tahun 2019, pemerintah telah memulangkan sebanyak 3.100 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Sebanyak 1.383 diantaranya adalah PMI asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Secara regulasi, dengan ditetapkannya Undang-Undang No.18/2017 tentang Pelindungan PMI, peran pemerintah daerah menjadi sangat dominan dan sangat strategis dalam pencegahan dan penanganan PMIB.
Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Wagiran
peran tersebut dapat dikatakan dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan wawasan organisasi perangkat daerah (OPD) sampai level desa, bahkan untuk mencegah pemalsuan dokumen sehingga pekerja terjamin secara legal dan formal.
Wagiran menambahkan, pengetahuan, wawasan dan keterampilan calon pekerja migran juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan sehingga menjadi PMI yang kompeten di bidangnya.
"Pemda juga didorong untuk melaksanakan pemberdayaan bagi PMI Purna dan keluarganya dalam Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan Program Kewirausahaan," kata Wagiran dikutip dalam keterangan resmi Jumat (7/8/2020).
Baca Juga
Di samping itu, pemda diamanatkan untuk membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan, dan pelindungan PMI.
Layanan dalam LTSA akan mengoordinasikan delapan fungsi layanan yang meliputi ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan dari RSUD, keimigrasian, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perbankan.
"Hal itu untuk mendorong agar Calon PMI atau PMI dapat bekerja melalui prosedur yang benar dan memiliki dokumen yang legal, terhindar dari calo, memperoleh pelindungan jaminan termasuk bagi keluarganya, serta terhindar dari tindak pidana perdagangan orang," jelas Wagiran.
Hingga saat ini, terdata sebanyak 41.543 pekerja migran yang telah kembali ke Tanah Air. Jumlah tersebut terbagi atas CPMI, PMI pulang karena sakit, pulang sebagai jenazah, PMI bermasalah, serta ABK.
Selain melalui jalur udara, jalur laut, maupun jalur darat, kepulangan PMI dalam masa pandemi Covid-19 juga melalui Pos Lintas Batas Internasional (PLBI). Sejak 1 Maret-23 Juli 2020 tercatat kedatangan PMI di PLBI Aruk 14.914 orang, PLBI Entikong 9.825 orang, PLBI Nanga Badau 56 orang, dan PLBI Tunon Taka 527 orang.
"Sementara potensi kepulangan PMI ke Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak kerja di 50 negara penempatan pada bulan Juli- Agustus 2020 sebanyak 40.114 orang," ungkapnya.