Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Penilai PAK Dosen Ditjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Sutikno menyatakan ada berbagai jenjang yang harus ditempuh seorang dosen untuk mendapatkan jabatan fungsional profesor.
Dia menjelaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi untuk dosen. Bagi mereka yang menjalankan tugas pokok dan fungsi secara baik dapat mendapatkan jabatan fungsional profesor.
Dia menuturkan bahwa tugas dosen adalah menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian.
“Kalau itu dikerjakan dengan baik. Insya Allah dosen dalam waktu yang tentu sesuai perencanaan masing-masing dosen nanti akan menduduki jabatan fungsional profesor,” ujarnya dalam talkshow yang digelar BNPB, Kamis (6/8/2020).
Adapun, syarat untuk menjadi seorang profesor mencakup sejumlah hal. Pertama, syarat dari sisi akademik yaitu angka kredit kecukupan yang harus dipenuhi minimal 850 angka kredit.
Kedua, mereka juga harus memiliki karya ilmiah. Penerapan standar di Indonesia yaitu membuat artikel di jurnal internasional bereputasi dengan nilai lebih dari 0,1.
Baca Juga
Ketiga memenuhi persyaratan administrasi berupa penilaian kinerja baik, integritas baik dan perguruan tinggi pengusung juga paling tidak B atau prodi berakreditasi B.
“Semua akan dinilai oleh tim kelayakan tersebut apakah yang bersangkutan ini layak tidak secara akademik maupun secara postur etik, memenuhi atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang bernama Hadi Pranoto mengaku bergelar profesor dan pakar mikrobiologi. Dia mengklaim telah menemukan obat Covid-19. Namun, saat diperiksa pada pangkalan data Dikti, namanya sama sekali tidak muncul.