Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama memperbarui regulasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada perguruan tinggi keagamaan (PTK) sehingga dapat diberikan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.
Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 565/2020 tentang Perubahan Atas KMA No. 361/2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Terbit 15 Juli 2020, KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020. Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK antara lain mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan 2018, 2019, dan 2020.
Syarat lainnya ialah mahasiswa menempuh studi pada tahun angkatan 2019–2020; memiliki keterbatasan ekonomi tapi potensi akademiknya baik yang didukung dokumen yang sah; tak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas; serta tak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Arskal menjelaskan bahwa persyaratan itu kini ditambah satu poin, yakni mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia, dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk syarat keterbatasan ekonomi, bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP saat MA/SMA/sederajat, kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Jakarta Pintar," ujarnya sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag pada Selasa (4/8/2020).
Menurut Arskal, Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 KIP Kuliah dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional. Sebanyak 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), sedangkan 3.000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori menambahkan, distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019.
Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020. Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.
"Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi, distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September," jelasnya.
Ruchman berharap program KIP Kuliah ini dapat membuka akses masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan kuliah, sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.