Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020: Calon Tunggal Tak Berarti Harus Dipilih

Calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah memang dimungkinkan oleh regulasi. Namun, perlu ada perbaikan di beberapa sisi agar terhindar dari dampak buruk calon tunggal.
Ilustrasi/ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi/ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada dinilai telah bertransformasi.

Jika semula calon tunggal merupakan upaya mengatasi kebuntuan politik, kini berubah menjadi cara memastikan kemenangan sejak awal. Calon tunggal muncul untuk memenangkan kompetisi tanpa kehadiran calon lain.

Calon tunggal atau lawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah memang dimungkinkan oleh regulasi.  Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Kostitusi No 100/PUU/XIII/2015. Calon tunggal tetap dapat mengikuti pilkada melalui pilihan setuju atau tidak setuju terhadap si calon tunggal.

Dalam beberapa kasus di beberapa negara, pencalonan berbasis kekerabatan adalah hal yang lumrah seperti di Amerika Serikat.

Publik akan merasa tidak masalah akan hal politik dinasti apabila mekanisme rekrutmen calon dari partai politik yang terbuka, terukur dan demokratis melalui primary election.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan rekrutmen politik di UU Pemilu di Indonesia mencantumkan dua indikator yakni Demokrasi dan Terbuka. Tapi dua hal itu tidak pernah dijelaskan secara detail seperti apa indikator dan mekanismenya.

"Diperlukan pengaturan mengenai rekrutmen politik secara demokratis dan terbuka," jelas Titi, Selasa (4/8/2020).

Guna menghindari dampak buruk calon tunggal atau lawan kotak kosong, lanjutnya, diperlukan beberapa perbaikan. Hal itu meliputi perbaikan dari sisi regulasi, demokrastisasi kelembagaan partai politik, penegakan hukum yang efektif, serta membangun kesadaran masyarakat akan peran kelembagaan.

Rekomendasi kebijakan yang dimaksud Titi misalnya dengan memberikan calon alternatif agar tercipta pemilu yang kompetitif.

Perlu ada rekontruksi keserentakan pemilu menjadi pemilu serentak nasional. Mulai dari DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dan pemilu serentak daerah.

"Untuk itu perlu ada penghapusan ambang batas pencalonan sebagai konsekuensi keserentakan pemilu legislatif dan kepala daerah dengan sistem pluralitas [satu putaran]," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penyerahan visi dan misi program bukan hanya sekadar formalitas. Pelu ada peran panel ahli untuk membedah dokumen visi dan misi untuk memastikan kesesuaian dengan RPJM dan RPJP.

Selanjutnya, debat kandidat didesain secara optimal untuk mengeksplorasi dan membedah visi dan misi, serta program calon. Bukan sekadar seremoni belaka.

"Lalu, perlu pembatasan belanja kampanye dan jaminan pengaturan akuntabilitas dana kampanye," katanya.

Perludem mencatat setidaknya 31 daerah berpotensi memunculkan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 20 daerah di antaranya memiliki kecenderungan cukup kuat mengusulkan calon tunggal.

Titi menilai kemunculan calon tunggal ini harus ditanggapi penyelenggara dengan responsif. Penyelengara perlu menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa calon tunggal bukan satu-satunya pilihan dan bukan berarti wajib dipilih.

Penyelenggara perlu membuka akses informasi terkait skema kolom kosong. Salah satu bentuknya adalah menyediakan alat peraga kampanye untuk kolom kosong. Pasalnya dalam kertas suara, calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong.

Titi mengusulkan agar slot kampanye di media yang diberikan setara. Adapun materi tersebut dapat disiapkan oleh panel ahli. Selain itu juga diperlukan legal standing pemantau terakreditasi untuk menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper