Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan pemeriksaan pendahuluan ihwal pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, Firli diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran kedapatan menaiki helikopter mewah milik swasta saat perjalanan ke Palembang beberapa waktu lalu.
Tumpak Hatorangan selaku ketua Dewas KPK mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan ke beberapa pihak termasuk keterangan ketua KPK sendiri. Semua data keterangan dan klarifikasi akan dikumpulkan untuk kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan
"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Tumpak dalam acara kinerja semester I Dewas KPK, Selasa (4/8/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika Dewas menemukan ada dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan pendahuluan, maka Dewas KPK akan melakikan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik, maka akan kita (Dewas) sidang," kata Tumpak.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Dewas Harjono mengatakan pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran etik tidak semuanya langsung disidangkan oleh Dewas. Dia menjelaskan terdapat beberapa tahapan untuk kemudian membuat pengaduan tersebut masuk ke proses sidang etik Dewas.
Harjono menjelaskan, setelah pengaduan diterima tim satuan kerja Dewas KPK akan melakukan proses klarifikasi. Setelah itu hasil klarifikasi tersebut akan dinilai Dewas dari segi persyaratan apakah memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya.
"Jangan ada satu kesan dalam satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya karena itu akan mengalami tahap proses," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melayangkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Aduan yang pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Sementara itu, yang kedua terkait gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam aturan itu disebutkan "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (poin 27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi".