Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) tantang Ketua KPK Firli Bahuri menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi terhadap tiga orang perwira tinggi Polri yang telah dicopot dari jabatan karena diduga membantu pelarian buronan Joko Soegiharto Tjandra.
Ketiga Perwira Tinggi Polri tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Aktivis ICW, Donal Fariz mengkritisi sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang hanya mengganjar sanksi etik terhadap tiga Pati Polri tersebut, tapi tidak diusut hingga ke ranah tindak pidana korupsi.
Padahal, kata Donal, tidak menutup kemungkinan ketiga Pati Polri tersebut diduga menerima janji, suap hingga korupsi untuk memuluskan rencana Joko Tjandra agar bisa keluar-masuk secara bebas ke Indonesia.
"Alasan mereka dicopot kan karena terbukti telah melanggar etik, tapi dalam hal ini KPK juga bisa menelusuri lebih jauh terkait ranah dugaan tindak pidana korupsinya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Menurutnya, jika KPK tidak berani mengusut kasus tersebut untuk menelusuri ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa dipastikan bahwa buronan Joko Tjandra turut serta dilindungi oleh Pemerintah.
"Jika tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini, maka bisa dipastikan Joko Tjandra dilindungi Pemerintah," katanya.