Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Tantang Firli Bahuri Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Tiga Pati Polri

Jika KPK tidak berani mengusut kasus dugaan korupsi, maka bisa dipastikan bahwa buronan Joko Tjandra turut serta dilindungi oleh Pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) tantang Ketua KPK Firli Bahuri menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi terhadap tiga orang perwira tinggi Polri yang telah dicopot dari jabatan karena diduga membantu pelarian buronan Joko Soegiharto Tjandra.

Ketiga Perwira Tinggi Polri tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Aktivis ICW, Donal Fariz mengkritisi sikap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang hanya mengganjar sanksi etik terhadap tiga Pati Polri tersebut, tapi tidak diusut hingga ke ranah tindak pidana korupsi.

Padahal, kata Donal, tidak menutup kemungkinan ketiga Pati Polri tersebut diduga menerima janji, suap hingga korupsi untuk memuluskan rencana Joko Tjandra agar bisa keluar-masuk secara bebas ke Indonesia.

"Alasan mereka dicopot kan karena terbukti telah melanggar etik, tapi dalam hal ini KPK juga bisa menelusuri lebih jauh terkait ranah dugaan tindak pidana korupsinya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, jika KPK tidak berani mengusut kasus tersebut untuk menelusuri ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa dipastikan bahwa buronan Joko Tjandra turut serta dilindungi oleh Pemerintah.

"Jika tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini, maka bisa dipastikan Joko Tjandra dilindungi Pemerintah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper