Bisnis.com, JAKARTA - Mendaftarkan calon di menit-menit akhir atau injury time dinilai sebagai salah satu "penyakit" pesta demokrasi di Indonesia.
Partai politik dinilai masih cenderung mengusung pasangan calon kepala daerah pada saat injury time atau saat-saat terakhir pendaftaran calon yang diusung.
"Cenderung injury time, tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (4/8/2020) dalam diskusi virtual bertajuk Pilkada antara Dinasti dan Calon Tunggal.
Pada Pilkada Serentak 2020, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditenggat sampai 23 September 2020.
Di sisi lain, Titi memproyeksikan terdapat 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Pasangan calon tunggal tersebut kebanyakan berpotensi terjadi di Pulau Jawa. Ada pula kemungkinan munculnya calon tunggal di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
Baca Juga
Titi menyebutkan 31 daerah yang berpotensi memunculkan calon tunggal di antaranya Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten.
Hal serupa bisa juga terkadi di Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.
"Dari data yang kami olah 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," katanya.
Titi merekomendasikan, untuk menghindari dampak buruk dari calon tunggal, sebaiknya ada calon alternatif agar tercipta pemilu yang lebih kompetitif dengan merekontruksi kesetaraan menjadi pemilu serentak nasional.
"Tapi tetap harus ada penghapusan ambang batas pencalonan sebagai konsekuensi keserentakan pemilu legislatif," katanya.