Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tepis Wacana Penundaan Kembali Jadwal Pilkada Serentak 2020

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan tidak ada keraguan lagi terkait pelaksanaakn Pilkada Serentak pada 9 Desemsber 2020.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menampik wacana penundaan kembali Pilkada serentak 2020 di tengah peningkatan jumlah kasus baru virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, tidak ada keraguan lagi terkait pelaksanaakn Pilkada Serentak pada 9 Desemsber 2020. Selain itu, jelas dia, keputusan tanggal pelaksanaan itu sudah final. Seperti diketahui, jadwal Pilkada semula disepakati 23 September 2020, namun telah diundur hingga akhir tahun.

Pasalnya, penetapan jadwal Pilkada 2020 telah diputuskan melalui Perppu No. 2/2020 tentang Pilkada. Regulasi itu lebih lanjut telah disahkan pada 17 Juli 2020 menjadi Undang-undang.

“Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemi Covid-19,” katanya, Senin (3/8/2020).

Guspardi mengatakan bahwa perubahan jadwal hanya dimungkinkan bila terjadi kondisi yang luar biasa. "Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," ujar Guspardi.

Menurutdari anggora fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur, maka tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

Selain itu, Guspardi mengatakan pertimbangan lain terkait penetapan tanggal Pilkada serentak 2020 itu adalah tak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 akan berakhir. Alasan itu menjadi dasar bagi pemerintah dan Komisi II DPR untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak jatuh pada 9 Desember 2020.

Terkait anggaran Pilkada yang saat ini telah dialihkan pemerintah untuk penanganan Covid-19, Guspardi berujar publik tak perlu risau. Pasalnya, kata dia, Mendagri Tito Karnavian sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah mengalihkan anggaran Pilkada sebagai dana penanganan wabah.

"Malah Komisi II telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran Pilkada Serentak yang bersumber dari APBN," katanya.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU agar berkomitmen memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan hingga puncak Pilkada.

Adapun, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper