Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan rekapitulasi suara elektronik (e-Rekap) untuk Pilkada 2020 bisa menjadi batu loncatan agar teknologi itu bisa diterapkan pada Pemilu 2024, meski belum diatur dalam undang-undang.
Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz mengatakan e-Rekap mesti diatur dalam UU Pemilu, karena penggunaannya akan merubah sistem yang mendasar dalam pemilihan umum. Jika tidak, ketika ditemukan kelemahan dalam sistem tersebut, publik bisa saja melakukan judicial review.
Karena itu, Muraz mengatakan sistem rekap suara secara elektronik dalam pemilu masih harus dilakukan uji coba untuk memastikan kredibilitasnya.
Dia memberi sejumlah catatan terkait penggunaan e-Rekap seperti harus ada dasar hukum yang jelas.
“Berikutnya, peralatan yang diperlukan dalam sistem tersebut sudah lengkap dan dapat dijangkau oleh semua orang selain ada alat kontrol yang jelas jika ternyata terjadi human error baik disengaja maupun tidak sengaja,” katanya.
"Karena itu, e-Rekap kali ini masih harus berfungsi sebagai pembanding dan uji coba. Kalau ternyata e-Rekap ini sudah bisa dipercaya dan ada alat kontrol yang dapat digunakan masyarakat maka e-Rekap dapat menjadi materi di RUU Pemilu yang sekarang sedang dibahas," ujarnya.
Baca Juga
Muraz menyarankan KPU dan pemerintah agar mengumpulkan dan mengkaji daftar masalah beserta solusinya jika nantinya sistem ini ingin diterapkan.
Sebelumnya, semua pimpinan di Komisi II DPR sepakat jika e-Rekap diterapkan pada Pilkada 2020.
Mereka yang sekaligus mewakili fraksi masing-masing berpandangan penggunaan e-Rekap memiliki sejumlah kelebihan.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan salah satu keunggulannya adalah mampu meminimalisir kecurangan dalam pilkada. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai alat kontrol atau pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual, katanya.
Sedangkan, Ketua Komisi II yang juga mewakili Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan penyelenggaraan pemilu semakin hari harus semakin sederhana, di antaranya adalah dengan menggunakan teknologi sebagai sarananya.
“Selain itu, penyederhanaan pemilu melalui teknologi juga untuk menghindari adanya korban akibat kelelahan seperti yang terjadi pada Pilpres 2019.