Bisnis.com, JAKARTA – Akibat wabah Virus Corona penyebab Covid-19, upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia hanya akan dilaksanakan secara terbatas, tak ada acara mewah seperti biasanya.
Berdasarkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemedekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip Senin (3/8/2020), rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dimulai pada 13 Agustus hingga puncak peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Berikut rangkaian kegiatan menjelang peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di tingkat pusat:
Rangkaian Kegiatan Utama Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI | |||
---|---|---|---|
Hari | Waktu | Acara | Tempat |
Kamis, 13 Agustustus | 13.00 | Upacara penganugerahan tanda kehormatan RI | Istana Negara |
Jumat, 14 Agustus 2020 | 08.30 | Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI 2020 | Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI |
Jumat, 14 Agustus 2020 | 10.20 | Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam ranga HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI | Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI |
Jumat, 14 Agustus 2020 | 14.00 | Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 | Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI |
Minggu, 16 Agustus 2020 | 24.00 | Upacara apel kehormatan dan renungan sudi | Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata |
Senin, 17 Agustus 2020 | 10.00 | Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI | Halaman Istana Merdeka |
17.00 | Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih | Halaman Istana Merdeka |
Upacara hanya akan dihadiri Presiden Joko Widodo selaku inspektur upacara dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR selaku pembaca teks Proklamasi, Menteri Agama selau pembaca doa, Panglima TNI, dan Kapolri serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
Di tingkat pusat, upacara peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih akan dilaksanakan secara sederhana dengan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, masyarakat dan pimpinan, baik yang di daerah maupun di luar negeri, juga tetap diminta berpartisipasi dalam pelaksanaan dan upacara penurunan bendera Merah Putih.
Untuk yang di luar negeri, diminta melaksanakan upacara di Kantor Perwakilan RI.
Sedangkan, di tingkat daerah diminta melaksanakan upacara di kantor masing-masing sebelum upacara di Istana Merdeka dimulai.