Bisnis.com, JAKARTA – Akibat wabah Virus Corona penyebab Covid-19, upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia hanya akan dilaksanakan secara terbatas, tak ada acara mewah seperti biasanya.
Berdasarkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemedekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip Senin (3/8/2020), rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan di tingkat pusat dimulai pada 13 Agustus hingga puncak peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Berikut pedoman peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dikutip dari www.setneg.go.id:
1.Tema dan logo
Tema peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RU tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Tema, logo, beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Sehubungan dengan adanya situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upcara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat, upcara peringatan HUT ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Upacara dilaksanakan secara sederhana, dan hikmat, sangat minimalis dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri atas:
- Komandan Upacara 1 Orang
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 3 orang dari cadangan Paskibraka 2019
- Pasukan upacara dari TNI/Polri 20 orang
- Korps Musik 24 orang
- MC 2 orang
- Pasukan pelaksana tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan 17 orang dari TNI.
3. Upacara hanya dihadiri oleh Presiden selaku inspektur upacara, dan wakil presiden serta petugas upacara yaitu Ketua MPR (selaku pembaca teks proklamasi), menteri agama (selaku pembaca doa), panglima TNI, kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
b. Di luar negeri, upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan tahun 2020 dilaksanakan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
c. Di tingkat daerah upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan tahun 2020 dilaksanakan di kantor pemeirntah provinsi/kabupaten/kota, kantor perwakilan lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
d. Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinantingkat madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan HUT ke-75 Derik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Merah Putih yang dilaksananan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e. Kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompida), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-95 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor massing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
f. Pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
9. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit) segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.:
a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
d. Pada 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).