Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bersalah, Eks PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding

Najib Razak diputuskan bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia oleh Mahkamah Tinggi, Selasa (28/7/2020).
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Tinggi, Kamis (30/7/2020).

Najib diputuskan bersalah dan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia oleh Mahkamah Tinggi terkait dana 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International Sdn Bhd.

Najib melalui pengacaranya mengajukan pemberitahuan banding di Kantor Pendaftaran Mahkamah Tinggi, Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur.

Pengajuan banding tersebut dibenarkan oleh pengacara Muhammad Farhan Muhammad Shafee yang juga salah seorang pengacara dalam tim pembelaan kasus SRC International.

Mahkamah Tinggi dalam sidang Selasa (28/7/2020) telah memerintahkan Najib Razak dipenjara 10 tahun masing-masing bagi tiga tuduhan penyalahgunaan uang 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali dalam keputusannya turut memerintahkan Najib dipenjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit Malaysia bagi satu tuduhan menyalahgunakan kedudukan.

Terkait tuduhan pencucian uang, hakim memerintahkan Najib menjalani penjara 10 tahun bagi setiap tuduhan.

Hakim Mohd Nazlan memerintahkan semua hukuman penjara tersebut berjalan dengan serentak.

Mahkamah Tinggi membuat keputusan tersebut setelah mendapati pihak pendakwa berhasil membuktikan semua tuduhan terhadap tertuduh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper