Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis Bersalah  

Najib dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan yang melibatkan uang sebanyak US$10 juta atau 42 juta Ringgit.
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters
Mantan PM Malaysia Nazib Rajak/Foto-Foto Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Najib Razak divonis bersalah dalam keterlibatannya pada kasus 1MDB.

Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (28/7/2020), Najib dinyatakan bersalah pada 7 tuntutan yang melibatkan uang sebanyak US$10 juta atau 42 juta Ringgit. Dana tersebut ditransfer dari unit usaha 1MDB ke rekening pribadi Najib.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Nazali dalam pembacaan putusannya menyatakan tim pengacara Najib tidak mampu mematahkan argumen terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eks Perdana Menteri Malaysia tersebut.

Jaksa penuntut umum Malaysia telah memanggil sejumlah saksi yang menyatakan pengaruh Najib dalam salah satu unit usaha 1MDB, SRC International Sdn. Dalam pembelaannya, Najib mengatakan keputusan-keputusan tersebut dilakukan untuk kebaikan negara dan ia telah berkonsultasi dengan anggota kabinetnya.

Najib melalui tim pengacaranya juga menyatakan, ia telah disesatkan oleh sejumlah pihak, termasuk salah seorang financier bernama Low Taek Jho yang hingga kini masih buron. Jho memainkan peran penting dalam pengalihan dana dari rekening perusahaan ke kantong Najib.

Majlis hakim pengadilan juga menolak pembelaan Najib yang mengatakan bahwa uang tersebut merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi. Hakim menyatakan, Najib mempercayai dana tersebut kepada Jho ketimbang memastikannya secara pribadi.

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Najib secara sadar tidak mengindahkan peraturan dalam melakukan pencuciam uang. Adapun Najib menyatakan dirinya akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. 

Putusan pengadilan ini terjadi beberapa hari setelah pemerintah Malaysia mencapai kata sepakat dengan Goldman Sachs Group dalam keterlibatannya pada kasus ini. Goldman Sachs akan menerima US$3,9 miliar, termasuk US$2,5 miliar dalam bentuk uang tunai, dan bebas dari jerat hukum.

Vonis ini juga terjadi 2 tahun setelah Najib dilengserkan dari posnya sebagai Perdana Menteri karena keterlibatannya pada kasus 1MDB. Saat ini, Malaysia dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang dahulu mendukung pemerintahan Najib.

Sementara itu, Najib juga masih akan menghadapi sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang lainnya. Hal ini termasuk akuisisi senilai miliaran dolar AS dan penjualan obligasi yang masih terkait pada skandal 1MDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper