Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting sekaligus membatalkan pemberhentiannya secara tidak hormat menunjukkan kelemahan tim hukum kepresidenan dalam membantu Presiden Jokowi mengambil keputusan.
Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi putusan hukum tersebut, Senin (27/7/2020).
“Buktinya, kebijakan Jokowi soal pemberhentian Evi masih bisa menjadi celah untuk digugat,” kata Guspardi, Senin (27/7/2020).
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Jokowi atas pemberhentian secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
"Tim hukum presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harusnya mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun sehingga tidak menjadi preseden. Alasannya, sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu berharap hal seperti ini tidak lagi terulang. Di sisi lain, dia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum.
Baca Juga
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," kata anggota Badan Legislasi DPR tersebut.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden dalam amar putusan PTUN yang berbunyi: "Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020."
Sebelumnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Menyikapi pemberhentiannya, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017 - 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.