Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Enggan Komentar Soal Pembatalan Pemecatan Evi Novida Ginting

Majelis hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta, Rabu (15/4/2020)./KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan mengomentari soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Komisioner KPU periode 2017 - 2022 Evi Novida Ginting.

"Aku adoh karo tugasku (jauh dari tugas saya)," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Jokowi hari ini, Kamis (23/7/2020). Menurut kuasa hukum Evi, Heru Widodo, gugatan kliennya sepenuhnya dikabulkan dan pemberhentian ditunda hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

Adapun, Evi mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan Presiden Jokowi Nomor 34/P 2020. Surat ini berisi pemberhentian dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Evi dipecat dari jabatannya sebagai terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU RI lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper