Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) meminta tim kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mengajukan permohonan rekomendasi untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019 - 2014.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa siapapun dapat mengajukan diri menjadi JC dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, tak terkecuali bagi Wahyu Setiawan yang kini menyandang status terdakwa.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi terkait keinginan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC dalam kasus suap yang menjeratnya
“Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterengan resmi, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat menjadi perhatian publik pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC. Namun, kata Nasution, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan (volunteerism).
Dia pun membantah anggapan bahwa lembaganya ingin ikut “cawe-cawe” dalam pusaran kasus tersebut. Nasution mengatakan jika pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.
Baca Juga
“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan Undang-undang kepada LPSK terkait penetapan status JC,” tegas Nasution.
Nasution menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.
UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.
Nasution menambahkan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.
Menurut Nasution, bila pihak Wahyu Setiawan benar mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK, pihaknya akan tentu akan menelaah kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC, mengingat besarnya privilege yang akan didapatkan seseorang jika ditetapkan sebagai JC.
“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan pelaku lainnya, atau hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak, dan lain-lain,” ungkapnya.