Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Bisa Lagi Memperpanjang Pencegahan Harun Masiku

Ditjen Imigrasi menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap buron kasus pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku tak bisa diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019 - 2024, Harun Masiku masih belum berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudah enam bulan, mantan Caleg PDIP itu berstatus buron. KPK sendiri sudah dua kali mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Harun.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, lembaga antirasuah tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga kalinya kepada Harun Masiku. .

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Selasa (21/7/2020).

Arvin menjelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019 - 2024.

Dia sudah menjadi buronan KPK selama enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Ali mengatakan, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper