Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapakah "Funder" Harun Masiku? Ini Jawaban Saksi di Pengadilan

Dalam persidangan kasus suap komisioner KPU, Kamis, saksi ditanya soal funder Harun Masiku.
Wahyu Setiawan, saat masih menjadi Komisioner  KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Wahyu Setiawan, saat masih menjadi Komisioner KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pengadilan kasus suap terhadap bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan berlangsung Kamis (2/7/2020).

Dalam persidangan, Kader PDI-Perjuangan Harun Masiku disebut memiliki penyandang dana (funder) untuk memberikan uang dana kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK menanyai saksi Donny Tri Istiqomah.

"Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara No 35, saudara mengatakan pada 6 Desember 2019 Saeful menanyakan ke saudara ini untuk bertemu di Hyatt dengan Harun dan funder, Saeful bertanya 'bagaimana sudah jadi belum suratnya, Wahyu minta DP 300, kita minta 500 dulu ke Harun', apa masudnya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saksi mengaku kurang paham soal istilah funder tersebut.

"Kaitannya karena Saeful menagih surat dari DPP untuk KPU (soal permohonan pelaksanaan putusan MA), saya diminta antar surat itu ke Harun, kalau funder saya kurang paham, mungkin di bayangan saya funder itu yang bantu Saeful bantu teknis tapi siapa funder dan apa sesungguhnya saya tidak tahu," jawab saksi.

Donny bersaksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

Isi surat agar Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Padahal KPU sudah menetapkan caleg PDIP lainnya yaitu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.

Harun Masiku lalu meminta kader PDIP Saeful Bahri untuk membantunya agar dapat menjadi anggota DPR menggatikan Riezky dengan capa apa pun yang kemudian disanggupi Saeful.

"WY minta 300, kita minta Harun 500 itu bagaimana?" tanya jaksa Ronald.

Donny meyakini bahwa WY yang dimaksud adalah Wahyu.

"Saeful mengatakan WY itu saya yakin Pak Wahyu minta Rp300 juta," jawab Donny.

Donny pun akhirnya menemui Saeful di hotel Grand Hyatt sekitar pukul 17.00 WIB. Saeful tidak sendirian di sana tapi bersama 3 orang lainnya.

"Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan tiga temannya, dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun," ungkap Donny.

"Coba ingat-ingat lagi karena Saeful dalam perisdangan pengatakan ada pertemuan antara Pak Saeful, saudara dan Pak Harun," tanya Jaksa Ronald.

Merespons Jaksa, Donny menyatakan tidak menanyakan keberadaan Harun Masiku. 

"Saya sampai sudah ada Pak Saeful dengan 3 orang lain, lalu saya presentasi sektair 30 menit kemudian balik lagi ke kantor PDIP. Saya tidak tanya lagi di mana Pak Harun karena saya ke Hyatt cuma disuruh menerangkan dan antar surat," ungkap Donny.

Dalam dakwaan Wahyu disebutkan Saeful bersama Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari.

Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment. Uang diberikan melalui Tio Fridelina, rekan Wahyu Agustiani, sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.

Pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk oeprasional Saeful.

Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper