Bisnis.com, JAKARTA - Tidak tertutup kemungkinan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum untuk membahas kasus Djoko S Tjandra selama masa reses DPR yang akan berakhir pada 14 Agustus.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III bakal mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme RDP di masa reses.
Dia mengatakan kemungkinan sebentar lagi rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III akan digelar untuk mencari jalan keluar di tengah masa reses ini.
"Bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," kata Dasco di Gedung DPR, Senin (27/7/2020).
Dia menegaskan bahwa pimpinan DPR juga secara serius memperhatikan kasus buronnya Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali.
Menurut Dasco, kasus Djoko Tjandra turut berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga
"Kalau melihat persoalan Djoko Tjandra kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap iklim investasi di Indonesia tidak terganggu karena berbelitnya kasus Djoko Tjandra. Dasco pun meminta agar aparat penegak hukum bersinergi mengusut kasus ini.
"Kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dasco.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui telah ada anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut kasus Djoko Tjandra.
Usul itu muncul setelah keberadaan Djoko Tjandra menjadi polemik karena dia diketahui masuk dan beraktivitas di Indonesia tanpa terdeteksi pihak berwajib.
Arsul tak menyebut siapa anggota DPR yang mengusulkan hak angket tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan terbuka peluang bagi DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terkait kasus tersebut.