Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini belum dilakukan pengusutan terhadap dugaan aliran dana dari buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo.
Dia menuturkan bahwa, Polri saat ini masih fokus menyelidiki dugaan tindak pidana Prasetijo terlebih dulu. Seperti diketahui, Prasetijo diduga menerika gratifikasi karena membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kabur.
"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan," ujar Ahmad dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).
Kendati demikian, Ahmad berjanji Polri akan menuntaskan perkara Prasetijo dan Djoko Tjandra, meski secara bertahap.
"Nanti kan berkembang terus (ke dugaan gratifikasi)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Baca Juga
Adapun, Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan Doko Tjandra pada Juni lalu.
Tidak hanya itu, dia juga terbukti memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Prasetijo kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah telah membentuk tim khusus untuk mengusut seluruh dugaan pidana Prasetijo Utomo.
Tim khusus yang dibentuk terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Divisi Profesi dan Pengamanan.
"Tim khusus dibentuk untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).