Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat jalan Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Surat tersebut dikirimkan dengan maksud untuk memberitahukan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penyidikan perkara itu sudah dimulai kendati belum disusul dengan penetapan seorang tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/DitTipidum ter tanggal 20 Juli 2020 itu dibuat dengan merujuk laporan polisi IP/A/397/VII/2020/Bareskrim dengan nama pelapor Iwan Purwanto.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni-19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tuturnya, Kamis (23/7).
Pada point kedua SPDP tersebut, memberitahukan Dit Tipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan membantu pelarian buronan atas nama Djoko Soegiharto Tjandra.
"Sudah kami kirim suratnya," katanya.
Bareskrim Kirim SPDP Brigjen Prasetijo Utomo ke Kejaksaan
Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat jalan Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium