Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Khusus Bareskrim Periksa Brigjen Prasetijo, Ini Kondisinya

Dokter menyatakan kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo Utomo sudah membaik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri kembali melakukan penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Sebelumnya pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena alasan kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo sudah dimulai sejak 21 Juli 2020.

Pemeriksaan terhadap oknum Polri tersebut dilakukan kembali setelah dokter menyatakan kondisi Brigjen Prasetijo Utomo semakin membaik.

"Jadi setelah dokternya bilang kondisi PU membaik kami langsung melakukan pemeriksaan kembali," tuturnya di Lapangan Tembak Senayan, Rabu (22/7/2020).

Menurut Argo, untuk mempidanakan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, Tim Gabungan Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya, tim memeriksa kuasa hukum Djoko Tjandra berinisial ADK dan beberapa anggota Polri dari Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Sampai hari ini kami masih melakukan pemeriksaan para saksi," kata Argo.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi dari jabatannya sebagai Karowas PPNS Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri, karena diduga membantu pelarian buronan Djoko Tjandra lewat surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Polri tinggal selangkah lagi untuk menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dan membantu pelarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Argo mengemukakan penyidik gabungan Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal tersebut, kata Argo dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo di Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 20 Juli 2020.

"Pasal yang digunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," tutur argo, Selasa (21/7/2020).

Argo menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ketiga jenderal itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo, disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper