Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengembalikan kewenangan central authority ke Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa di sejumlah negara, kewenangan central authority berada di bawah Kejaksaan atau aparat penegak hukum, bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki wewenang untuk mengatur administrasi perundang-undangan, bukan menangani kasus transnational crime seperti Kejaksaan yang kini membutuhkan kewenangan central authority.
"Ya memang kalau dilihat kan beberapa negara lain itu, kewenangan central authority-nya ada di bawah Kejaksaan ya atau aparat penegak hukum," tutur Hari kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).
Dia berpandangan bahwa transnational crime kini semakin marak terjadi di Indonesia.
Hari optimistis jika kewenangan central authority itu dikembalikan ke Kejaksaan, maka pihaknya dapat menangani semua kasus transnational crime dengan baik di Indonesia.
Central authority sendiri adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Kejaksaan kan punya banyak pengalaman untuk menangani transnational crime ya. Jadi sebaiknya kewenangan itu dikembalikan ke Kejaksaan," kata Hari