Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Banding atas Vonis Suami Wali Kota Tangsel

KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tubagus Chaeri Wardana belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana.

"Setelah JPU (jaksa penuntut umum) melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Plt Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).

Alasan KPK mengajukan banding, kata Ali, lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain, ucap Ali, lembaga antirasuah tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim ihwal pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Wawan terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Wawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim juga menghukum Wawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.859. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper