Bisnis.com, JAKARTA — Almarhum Ki Gendeng Pamungkas tidak lagi memiliki tanggungan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonannya resmi disudahi melalui ketuk palu hakim.
Sebelum meninggal dunia pada 6 Juni, Ki Gendeng memasukkan permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Kendati sudah meninggal, permohonan tersebut sempat melalui sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan.
Kuasa hukum pria bernama asli Imam Santoso itu akhirnya mencabut permohonan sehingga pemeriksaan perkara berhenti. Langkah tersebut dilakukan atas seizin keluarga yang menjadi ahli waris Ki Gendeng.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Ketetapan MK No. 35/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ki Gendeng menggugat UU Pemilu karena berkeinginan maju dalam pemilihan presiden. Namun, UU Pemilu telah menetapkan syarat-syarat berat seperti pengusungan oleh partai politik, termasuk ambang batas pencalonan.
Dengan mengajukan gugatan itu, Ki Gendeng berharap dapat berlaga sebagai calon perseorangan. Paranormal terkenal tersebut membandingkan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bukan dari partai politik.
Perkara Ki Gendeng menciptakan preseden baru di MK. Selain karena pemohon meninggal dunia di saat perkara masih berjalan, kuasa hukum sempat tidak dapat memastikan kliennya telah berpulang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.
Menghadapi keanehan itu, MK akhirnya menggelar sidang ketiga bertajuk ‘pemeriksaan tambahan’. Pada kesempatan itu, kuasa hukum akhirnya mengakui Ki Gendeng telah berpulang dan membacakan surat pencabutan.
“Anda ini sudah membuat kami sidang tiga kali ini sebetulnya. Belum pernah yang seperti ini,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada advokat Julianta Sembiring dari firma Andita’s Law Firm.