Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus pidana korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing sudah selesai menjalani masa hukuman.
Alhasil, dia bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2020).
"Karena Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, 20/7/2020 Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).
Pembebasan itu didasarkan padda putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.
Ali mengatakan Freddy telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 Miliar.
"Selain itu Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp1,186 Miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," katanya.
Baca Juga
Diketahui, Freddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.