Bisnis.com, JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tengah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan data milik Denny Siregar.
Hal ini ditunjukkan dengan pengajuan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8/7/2020).
Agung Harsoyo, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, menilai langkah yang dilakukan Telkomsel guna melakukan investigasi dan mencari celah tersebarnya data pribadi pelanggan, sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan arahan dari Kemenkominfo.
Agung pun menyayangkan keteledoran yang dilakukan oleh oknum customer service tersebut yang membuka dan melihat data pribadi pelanggan Telkomsel.
Dia juga menilai hal yang dilakukan oknum customer service tersebut bukan sesuatu yang dilakukan secara sistematis dan bukan atas perintah tertentu.
"Dan yang dilakukan customer service tersebut bukanlah SOP standard yang dimiliki oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Ini murni kecerobohan customer service,” terang Agung dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga
Pasalnya, customer service di seluruh operator memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.
“Memang customer service itu memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan. Tujuannya adalah untuk memberikan solisi pelayanan yang tepat kepada pelanggan, sama seperti customer service di perbankan," kata Agung.
Dia mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Telkomsel merupakan bentuk nyata perlindungan data pribadi pelanggan. Tujuannya, ucap dia, memberikan efek jera buat siapapun yang mengakses, menggunakan serta memanfaatkan data pribadi pelanggan tanpa tujuan yang jelas.
Agung menyebut bahwa seluruh operator telekomunikasi di Indonesia memiliki SOP standar untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan.
Dengan SOP yang standar tersebut, regulator memastikan bahwa seluruh data pribadi pelanggan aman tersimpan di seluruh operator penyelenggara jasa telekomunikasi.
Agar kejadian ini tak terulang, Agung meminta agar seluruh penyelenggara telekomunikasi meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta untuk mengkatkan SOP yang lebih ketat lagi terhadap customer service yang memiliki akses melihat data pribadi pelanggan.
“Operator penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta agar dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas customer service. Terlebih lagi memberikan penggetahuan kepada mereka tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi pelanggan. Tujuannya agar keteledoran seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Agung.