Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kekosongan Jabatan saat Pilkada 2020, Skema Plt dan Pjs Disiapkan

Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, bila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah untuk sementara berhalangan.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diungkapkan Mendagri Tito Karnavian usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 Tahun 2020 di Sulawesi Tengah, Jumat (17/07/2020).

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Mendagri Tito, dalam keterangan resminya.

Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, bila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah untuk sementara berhalangan.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga wajib untuk mengambil cuti sepanjang masa kampanye.

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tutup Mendagri.

Adapun, dalam kunjungan itu, Tito Karnavian juga mengecek langsung kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sulteng. Langkah itu merupakan upaya Kemendagri untuk mendorong realisasi pencairan anggaran pilkada sesuai Naskah Pencairan Hibah Daerah (NPHD).

Berdasarkan pantauan, Tito mengatakan pencairan anggaran dari NPHD di 9 daerah di Sulteng, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menghelat pemilihan pada tahun ini, semuanya sudah berada di atas 75 persen.

"Bahkan ada yang 100 persen. Tingkat provinsi sendiri untuk KPU dan Bawaslu-nya sudah 90 persen,” ujarnya.

Tito mendorong agar daerah-daerah yang pencairan NPHD masih di bawah 100 persen untuk begerak cepat. Pasalnya, tuntasnya pencairan anggaran itu akan mendukung tahapan Pilkada yang berlangsung dengan aman.

Seperti diketahui, Kemendagri telah memberi tenggat kepada pemda menyelesaikan proses transfer paling lambat 15 Juli 2020. Namun, hingga tenggat itu, proses pencairan anggaran pemilihan serentak baru mencapai 69,45 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper