Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Korporasi Indosurya Cipta Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik telah melakukan gelar (ekspose) perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa korporasi Indosurya Cipta dan JI terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka korporasi bersama Direktur Keuangan Indosurya Cipta berinisial JI.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penggelapan, bank ilegal dan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabah dengan kerugian mencapai triliunan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik telah melakukan gelar (ekspose) perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa korporasi Indosurya Cipta dan JI terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal.

"Penyidik menetapkan JI dan korporasi Indosurya Cipta sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal," tuturnya, Selasa (14/7/2020).

Awi menjelaskan tersangka pemilik KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional Indosurya Cipta menjadikan korporasi Indosurya Cipta sebagai alat untuk memuluskan perbuatan tindak pidana.

Sementara itu, kata Awi, tersangka JI diperintahkan Henry Surya untuk menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin resmi dari pihak terkait.

Dia memastikan bahwa tim penyidik tidak bakal berhenti hanya pada para tersangka itu, tetapi tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper